> >

Viral Syarat Menikah Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenag Beri Penjelasan

Viral | 27 September 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi pasangan yang menikah. (Sumber: Kompas.tv/Ant.)

"SE tersebut masih berlaku. Salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," jelas Adib.

Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Kesepian yang Dialami Wanita yang Sudah Menikah

Lebih lanjut, detail pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah.

Penghulu disebut juga harus memperhatikan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah hadirin dan melakukan swab antigen.

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," pungkasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU