> >

Presiden Jokowi Tak Gubris Ultimatum Mahasiswa, BEM SI Demo KPK Hari Ini

Peristiwa | 27 September 2021, 05:48 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan pihaknya akan turun ke jalan apabila Presiden Joko Widodo tidak menggubris ultimatum yang telah dilayangkan para mahasiwa dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang tergabung dalam alaiansi Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) akan melakukan aksi hari ini, Senin (27/9/2021). Hal itu menyusul ultimatum mereka tak digubris Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ultimatum yang dimaksud, terkait nasib pagawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BEM SI menilai janji Jokowi terkait penguatan KPK tak ubahnya sebagai 'lip service' belaka. Terlihat, Jokowi membiarkan 57 pegawai KPK dipecat melalui TWK yang prosesnya abal-abal, maladimistrasi dan terbukti melanggar HAM, seperti temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Presiden Jokowi yang tidak kunjung membuktikan janjinya untuk memperkuat KPK. Sampai kita ultimatum pun beliau masih tidak bergeming," terang Fakhrul Firdausi, Presiden BEM Unsoed, Aliansi GASAK kepada Kompas.TV, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: BEM SI akan Geruduk Jakarta Pekan Depan Jika Ultimatum Soal KPK Tidak Digubris Presiden Jokowi

Demo BEM SI hari ini menuntut JOkowi menyelamatkan KPK dengan menarik kembali 57 pegawai KPK korban TWK.

"Latar belakang masalahnya adalah soal pemberhentian 57 pegawai dengan TWK. Tuntutan lainnya kita ingin Presiden Jokowi bersikap menyelamatkan KPK," kata Fakhrul.

Aksi Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) itu akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan titik kumpul UNJ Kampus PGSD Setia BUDI.

Tidak kurang 1.000 mahasiswa akan ikut dalam demo di KPK itu. Meraka datang dari berbagai daerah, seperti Mataram, Kalimantan, Sumatera Selatan, Padang, Solo, Jogja, Purwokerto dan wilayah Jabodetabek.

Soal protokol kesehatan, Fakhrul menjaminnya. Kata dia, semua massa aksi diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak. "Seperti yang sudah ditegaskan di pamflet," singkat Fakhrul.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam

Sebelumya, BEM SI dan GASAK mengultimatum Presiden Jokowi untuk berpihak terhadap pemberantasan korupsi.

BEM SI mendorong Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengambil sikap terhadap 57 pegawai KPK yang telah menerima surat pemberhentian lantaran TWK yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM.

Melalui surat terbuka, BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana sesuai dengan janjinya untuk memperkuat lembaga antirasuah saat kampanye pemilihan presiden beberapa tahun silam.

"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, sebagaimana termaktub dalam surat terbuka, BEM SI dan GASAK akan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan jika ultimatum tidak digubris.

"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjutnya.

BEM SI dan GASAK menilai surat ultimatum sangat tepat diberikan Presiden Jokowi lantaran sesuai dengan kewenangannya.

Terutama terkait wewenangnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN.

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tandasnya.

Penting diketahui, surat terbuka dan ultimatum ini dilayangkan buntut dari pernyataan Presiden Jokowi pada 15 September 2021 yang menyatakan dirinya tidak akan menjawab perihal polemik TWK di KPK.

Sebab, menurut Jokowi, tidak semua hal bisa dilimpahkan atau ditarik oleh Presiden.

Selain itu, lanjutnya, ada pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Kendati demikian, perwakilan BEM SI, yakni Presiden BEM UNS Zakky Musthofa menyatakan pihaknya pastikan akan turun ke jalan apabila Presiden Jokowi tidak menggubris ultimatum tersebut.

Setalah 3X24 ultimaum dilayangkan, BEM SI tak kunjung mendapatkan respon dari Presiden Jokowi. Hingga akhirnya, BEM SI memutuskan untuk melakukan demo di KPK hari ini, Senin (27/9/2021) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Survei: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Merosot, di Bawah TNI dan Presiden

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU