> >

Depok Akan Berlakukan Ganjil-Genap, Ini 3 Titik Penyekatannya

Sosial | 26 September 2021, 09:28 WIB
Pos pemeriksaan ganjil genap di Pertigaan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Diana Valencia/ Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jalan Margonda Raya pada Oktober 2021. 

Kebijakan tersebut sudah disetujui oleh Dinas Perhubungan, Polres, sampai Dinas Perdagangan dan Pariwisata yang membawahi restoran dan hotel di kawasan Margonda.

"Pengalihannya ada sekitar 3 titik penyekatan yang besar," kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala mengutip dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Penyekatan di sisi utara yakni di Jalan Raya Lenteng Agung dan Komjen M Jasin.

Lalu, penyekatan di timur yakni di U-turn Juanda 1 atau akses ramp-off Tol Cijago.

Di selatan penyekatan dilakukan di Simpang Ramanda, dialihkan ke Jalan Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Kronologi Penusukan di Depok yang Tewaskan Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo

Dari tiga segmen yang ada di Jalan Margonda Raya, pemberlakuan ganjil-genap hanya akan diberlakukan di dua segmen, yaitu segmen flyover UI-Simpang Juanda dan Simpang Juanda-Simpang Ramanda.

Segmen 1 Jalan Margonda Raya, yaitu dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi/Tugu Jam, akan bebas ganjil-genap.

"Kenapa hanya segmen 2 dan 3, karena segmen 1 itu merupakan ruas jalan yang mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat, maupun ke wilayah utara," kata Ari.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU