> >

Dear Pemerintah, Ini Permintaan PGRI Soal Rekrutmen Guru PPPK

Sosial | 25 September 2021, 08:30 WIB
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah merevisi aturan rekrutmen guru PPPK. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV—Proses rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah berlangsung.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merevisi aturan rekrutmen guru PPPK tersebut  termasuk memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tes PPPK untuk Guru Honorer Dianggap Tidak Adil, PGRI: Lihatlah Kinerja dan Pengabdianya

Selain itu, ungkapnya, PPPK juga meminta manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK agar diperbaiki supaya di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihak PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” papar Unifah.

Ia menjelaskan, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

Baca Juga: Guru Siap PTM, PGRI Ingatkan Kesehatan dan Keselamatan Warga Sekolah Tetap yang Utama

Selain itu, ia melanjutkan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TVAntara


TERBARU