> >

Detik-detik Azis Syamsuddin Digelandang ke KPK, Sempat Tak Penuhi Panggilan dengan Dalih Isoman

Hukum | 25 September 2021, 05:55 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat malam (24/9/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan kasus suap, pada Sabtu dini hari tadi (25/9/2021).

Azis diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, politikus partai Golkar itu ditahan oleh KPK untuk 20 hari kedepan.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Jumat malam (24/9) di rumahnya kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil Azis Syamsuddin, Politisi Partai Golkar yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebelum digelandang ke KPK, tim penyidik lembaga antirasuah itu yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan mendatangi langsung kediaman Azis Syamsuddin.

Hal tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi pengakuan Azis Syamsuddin yang mengatakan tidak bisa hadir karena tengah isolasi mandiri (isoman).

“Tim KPK langsung dipimpin Direktur Penyidikan tadi ke lapangan ya untuk memastikan bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) ini dalam keadaan baik dan sehat dan tidak sebagaimana surat yang diajukan bahwa dia sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi langsung dengan pihak yang positif virus Covid-19,” jelas Ali Fikri dalam 'Sapa Malam Indonesia' di Kompas TV, Jumat (24/9).

Jadi, Azis Syamsuddin sempat tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri akibat kontak erat dengan seseorang yang terpapar Covid-19.

Maka untuk memastikannya, tim penyidik KPK mendatangi kediaman Azis Syamsuddin untuk tes antigen. Hasilnya, politisi Partai Golkar itu nonreaktif Covid-19.

Azis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.10. Ia tak merespons pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Azis semula dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada Jumat siang. Namun, ia tak hadir. Malah, Azis Syamsuddin mengirim surat ke KPK bahwa dirinya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena berinteraksi dengan orang yang terinfeksi Covid-19, sehingga harus menjalani isolasi mandiri.

Dalam surat tertanggal 23 September 2021, Azis pun meminta permohonan penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 4 Oktober pagi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Pandang Bulu Terhadap Pelaku Korupsi

Dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan ke penyidikan perkara yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

"Kami sampaikan bahwa KPK telah (menetapkan) AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," terang Firli.

Azis, diduga memberikan uang untuk pengurusan perkara kepada bekas penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.

Firli menyebut Azis ditahan selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021-13 November 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Penting diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (13/9/2021) terungkap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 20 Hari ke Depan

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU