> >

Pegiat Antikorupsi Kaget KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Hukum | 25 September 2021, 01:37 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menggunakan Rompi Tahanan KPK, Sabtu (25/9/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Azis Syamsuddin

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali.”

“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU