> >

Turun dari Kendaraan KPK, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa?

Hukum | 24 September 2021, 21:48 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Ternyata Nonreaktif Covid-19, Penyidik Bawa Azis Syamsuddin ke KPK

“Nanti sekali lagi kami pastikan kami akan menyampaikan secara utuh dan lengkap, apa yang menjadi kemudian konstruksi perkara ini.”

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK di persidangan Stepanus Robin Pattuju disebutkan bahwa terdakwa telah menerima suap dari sejumlah pihak.

Satu di antara yang disebut dalam dakwaan Jaksa memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju adalah Azis Syamsuddin.

Dalam keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke Stepanus Robin Pattuju yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU