> >

Wagub DKI Pastikan Pembebasan Lahan di Bantaran Kali Ciliwung Sudah Sesuai Aturan

Berita utama | 24 September 2021, 19:25 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembebasan lahan di Bantaran Kali Ciliwung untuk normalisasi terus berjalan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

“Pembebasan lahan sudah seperti yang dianggarkan dan berproses sesuai dengan aturan dan mekanisme dan itu ada timnya yang mengatur,” kata Riza seperti dikutip dari ANTARA.

Riza lebih lanjut menuturkan pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam proses pembebasan lahan di Bantaran Kali Ciliwung. Dengan harapan, pembebasan lahan tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Prinsipnya kita harus sangat hati-hati dalam proses pembebasan lahan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Beberkan Pemeriksaan Anies Baswedan soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

“Kejadian-kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap teliti dan hati-hati dalam prosesnya."

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan dalam rangka normalisasi sungai dan waduk. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah banjir di Ibu Kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faisal mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai dan waduk telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

“Kalau yang disediakan oleh APBD ini sekitar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan untuk waduk dan normalisasi sesuai dengan yang di Ingub,” ucapnya, Kamis (23/9).

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Ini Pertanyaan Penyidik KPK ke Anies Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Saat ini, Yusmada menuturkan pembebasan lahan masih menunggu penyelesaian peta bidang untuk mengukur lahan yang dimiliki warga. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nantinya, lanjut Yusmada, peta bidang tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan besaran pembiayaan atas pembebasan lahan kepada warga.


Dalam konteks pembebasan lahan baik itu bantaran sungai, waduk, dan embung menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara pemerintah pusat dalam hal ini melakukan pengerjaannya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU