> >

Juliari Batubara Setor Uang Denda Rp500 Juta lewat KPK, Belum Bayar Rp14,5 Miliar

Hukum | 24 September 2021, 17:55 WIB
Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah membayarkan uang denda Rp500 juta ke kas negara. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maling bantuan sosial (bansos) Covid-19 sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah menyetorkan uang denda senilai Rp500 juta ke kas negara lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang denda ini adalah bagian dari hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal ini diungkapkan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: KPK akan Panggil Azis Syamsuddin Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," kata Ali Fikri.

Selain hukuman denda, Juliari juga wajib membayar uang pengganti berjumlah Rp14,5 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau tanggal 23 September 2021 kemarin.

Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta benda Juliari Batubara dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Jika harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sebagai gantinya kader PDI Perjuangan itu akan menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Ali menyebut, pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ujar Ali.

Majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos

KPK sebelumnya telah melaksanakan putusan pidana badan Juliari dengan menjebloskan yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9/2021).

Juliari bakal menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Seperti diketahui, Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari menerima suap dari total 109 perusahaan, antara lain sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Karena korupsi bansos itu, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Geledah 3 Kantor Dinas Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU