> >

Penyidik Polda Metro Sudah Buat Agenda Pemanggilan Luhut Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Hukum | 23 September 2021, 19:39 WIB
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin (5/7/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Diskusi tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Adapun latar belakang pembahasan itu berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Baca Juga: Blok Wabu dalam Konflik Luhut Vs Haris Azhar, Punya Kandungan Emas hingga Rp221,7 Triliun

Salah satu tuntutan Luhut dalam surat somasinya adalah permintaan maaf Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengenai diskusi tersebut.

Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 22 September 2021 dengan dugaan kedua pihak tersebut telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah hingga berita bohong.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU