> >

SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional 2022, Ini Daftarnya

Update | 22 September 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui tiga menteri resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2022, Rabu (22/9/2021).

Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. 

"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam siaran persnya. 

Pembahasan mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Penetapan libur nasional juga tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19. 

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya. 

Selain itu, penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata dan ekonomi.

Baca Juga: Mau Berlibur ke Yogyakarta? Unduh Dua Aplikasi Ini Dahulu

Lebih rinci, untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatue Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU