> >

Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Komisi III: Kami Serahkan ke Kapolri

Politik | 22 September 2021, 13:16 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Dia juga membenarkan, dalam kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

"Melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia, kemudian menganiaya korban," katanya.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Sebut Tindakan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apapun

Adapun perkara ini, telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, dan sudah masuk tahap penyidikan.

Andi menyebut bahwa sejauh ini total sudah ada enam saksi yang diperiksa. "Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU