> >

Usai Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Dorong Amnesti dan Grasi Massal Pengguna Narkotika

Hukum | 21 September 2021, 19:41 WIB
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Padahal, aturan tersebut, kata Maidina, sebenarnya bertujuan untuk menjerat pelaku pengedar gelap  narkotika. Akan tetapi, aturan tersebut akhirnya menjerat pengguna narkotika.

Maidina mengingatkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sendiri pernah menyuarakan gagasan amnesti dan grasi massal kepada pengguna narkotika pada tahun 2019.

Oleh karena itu, Maidina menilai perlu menghidupkan kembali gagasan tersebut sebagai solusi menangani permasalahan kapasitas lapas.

"Perlu disuarakan kembali rekomendasi tersebut  terkait dengan lebih dari 130.000 orang dikirim ke penjara dan berasal dari tindak pidana narkotika," ucap Maidina.

Di sisi lain, ia juga berharap agar pemerintah dan DPR melakukan revisi pasal-pasal karet yang berada di dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga: Komnas HAM Usul Penyalahguna Narkoba Dihukum Denda agar Lapas Tidak Overload

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU