> >

Cek Isi Aturan Perjalanan Domestik dan Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Update corona | 21 September 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat di masa PPKM Jawa Bali (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali selama dua pekan.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Selama perpanjangan PPKM Jawa Bali terdapat aturan perjalanan domestik, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Berikut aturan lengkap bagi pelaku perjalanan domestik di masa perpanjangan PPKM level 2-4 Jawa Bali;

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

- Ketentuan kartu vaksin, PCR, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU