> >

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal, PKS: Terlalu Berisiko

Politik | 21 September 2021, 13:09 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam interupsinya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021). (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021. 

Namun, dalam perpanjangan itu terdapat sejumlah pelonggaran seperti anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. 

Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Pandemi di Jakarta Semakin Baik

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani menilai kebijakan itu terlalu berisiko karena tidak ada kepentingannya sama sekali. Berbeda dengan orang dewasa yang perlu ke mal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Menurut saya kebijakan untuk membolehkan anak masuk mall masih kurang tepat karena tidak ada unsur ‘emergency’ atau keterdesakannya sama sekali," kata Netty kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021). 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menyarankan agar pemerintah maupun pengusaha mal memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. 

"Tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan besar seperti area permainan lebih baik tetap ditutup," ujarnya. 

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall Gorontalo

Selain itu, para petugas mal juga harus sigap dan memiliki SDM yang cukup untuk memantau penerapan prokes. 

"Pengawasannya jangan hanya ada di pintu masuk saja, namun juga di beberapa tempat di mal tersebut," katanya. 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU