> >

Lupa Bawa Kartu? Tenang Ada KIS Digital, Pelayanan Kesehatan Jadi Lebih Praktis

Sosial | 21 September 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi KIS Digital (Sumber: Laman BPJS Kesehatan)

Sementara itu, Asisten Deputi BPJS Kesehatan Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC) Upik Handayani mengungkapkan saat ini semua rumah sakit maupun  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib menerima pendaftaran pelayanan kesehatan dengan KIS digital.

Dia bahkan meminta masyarakat untuk dapat melaporkan fasilitas kesehatan yang menolak pendaftaran dengan KIS Digital. 

"Jika masih ada yang menolak kartu Indonesia sehat (KIS) digital dan meminta fisik kartu JKN-KIS, silakan dilaporkan kepada kami," ukata Upik dikutip dari ANTARA, Selasa. 

Upik menambahkan, seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi penolakan terhadap KIS digital. 

Dia juga menegaskan, BPJS Kesehatan siap membantu peserta JKN-KIS yang masih menghadapi kendala ketika hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di FKTP maupun rumah sakit dengan KIS digital.

Hingga saat ini total regristrasi mobil JKN di Jateng dan DIY baru 2,03 juta orang, sedangkan jumlah peserta JKN di wilayah Jateng dan DIY sudah mencapai 33,77 juta peserta. 

Baca Juga: Rumah Sakit hingga Puskesmas Kini Wajib Terima Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan dengan KIS Digital

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU