> >

Yahya Waloni Berharap Hakim Praperadilan Batalkan Penetapan Tersangka Dirinya

Hukum | 20 September 2021, 13:04 WIB
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)

Atas dasar itu, sambung Katiri, Yahya dalam petitumnya meminta hakim tunggal dalam sidang praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Yahya Waloni Sudah Sembuh, Penyidik akan Jemput ke RS untuk Lanjutkan Pemeriksaan

Selain itu, alam permohonannya Yahya Waloni juga berharap hakim memutuskan Mabes Polri untuk melakukan pemulihan nama baiknya.

Sementara itu, Polri belum memberikan komentar soal permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, M Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama, Kamis (26/8/2021). Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri, Selasa 27 April 2021.

Yahya Waloni diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU