> >

STRP Tidak Lagi Jadi Syarat Naik KRL, Rata-rata Penumpang KRL Bertambah 7 Persen

Peristiwa | 20 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - KAI Commuter mencatat penambahan penumpang KRL sebanyak 7 persen setelah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak lagi diberlakukan sebagai syarat wajib naik KRL. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pada periode 13-17 September lalu, tercatat rata-rata harian pengguna KRL sejumlah 315.075 pengguna per hari.

"Sementara pada pekan sebelumnya (6-10 September) tercatat rata-rata harian pengguna KRL sejumlah 294.445 pengguna per hari atau bertambah sekitar 7% dibanding pekan sebelumnya," kata Anne dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Sejak Senin (13/9/2021) lalu, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat naik kereta rel listrik (KRL) selama PPKM Level 3.

Penumpang harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Minimal dosis pertama atau menggunakan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL," kata Anne, Selasa (14/9/2021) lalu. 

Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, dan KRL Wajib Sudah Vaksin

Hingga Senin ini, Anne mengatakan, berdasarkan pantauan KAI Commuter di seluruh stasiun tampak penumpang tertib dan lancar dalam menunjukkan sertifikat vaksin masing-masing. 

"Petugas di lapangan dengan teliti memeriksa persyaratan naik KRL yang dibawa pengguna yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk digital maupun cetak," ujar Anne. 

Anne mengatakan, penambahan volume pengguna KRL sudah diantisipasi KAI Commuter dengan melakukan pembatasan baik di stasiun maupun di dalam KRL.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU