> >

Soal Penganiayaan Muhammad Kece, LPSK Minta Polisi Bertanggung Jawab

Peristiwa | 20 September 2021, 07:10 WIB
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pengelola rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri bertanggung jawab atas penganiayaan Muhammad Kece.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun mengimbau kepada Muhammad Kece untuk mengajukan perlindungan jika merasa terancam.

"Sehubungan dengan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece, oleh seseorang yang juga sama-sama tahanan, saya kira ini sepenuhnya tanggung jawab kepolisian," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, dugaan sementara juga menyebut Irjen Napoleon Bonarparte terlibat dalam penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Baca Juga: Soroti Tindak Penganiayaan dalam Rutan, LPSK Bicara Pengawasan hingga Hak Keselamatan Tahanan

"Oleh karena itu, LPSK menyayangkan tindakan tersebut dan berharap aparat penegak hukum bisa segera mengusutnya dengan proses yang telah diatur dalam undang-undang," ujar Hasto.

Kembali, Hasto menekankan bahwa LPSK juga akan terbuka jika Muhammad Kece berencana mengajukan perlindungan.

"Kalau keluarga korban bermaksud untuk mengajukan permohonan ke LPSK, itu merupakan sesuatu yang terbuka," terang Hasto.

"LPSK akan melakukan investigasi dan assesment, apakah memang yang bersangkutan (Muhammad Kece) memerlukan perlindungan dan memastikannya berada di tempat yang aman," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Dapat Penganiayaan di Rutan Bareskrim, Ini Kata Polisi

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU