> >

Soroti Tindak Penganiayaan dalam Rutan, LPSK Bicara Pengawasan hingga Hak Keselamatan Tahanan

Hukum | 19 September 2021, 18:31 WIB
Logo LPSK. (Sumber: KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Namun, lanjut Manager, semua hak itu dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," ujarnya.

Baca juga: Selain Irjen Napoleon, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU