> >

Anggota Dewan Pers Sebut Hersubeno Arief Mengedukasi Masyarakat

Politik | 18 September 2021, 22:03 WIB
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar. (Sumber: Dewan Pers)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, menganggap jurnalis Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief telah mengedukasi masyarakat dalam kasus kemarin.

Namun Ahmad Djauhar tidak spesifik menyebut soal kesehatan Megawati Soekarnoputri yang dikabarkan koma itu.

“Seperti Bung Hersu itu, saya pikir termasuk mengedukasi masyarakat. Bahwa berita ini jangan dipercaya begitu saja, karena ternyata ada rentetan peristiwanya. Itu sudah ada konfirmasi dan sebagainya,” tutur Ahmad Djauhari.

Hal itu dituturkannya dalam dialog daring "Deadline Forum Akal Sehat Jurnalis" yang ditayangkan Channel Youtube Silaturahmi Jurnalis Muslim serta Channel Youtube Hersubeno Point, Sabtu (18/9/2021) pagi.

Ahmad Djauhar mengatakan, negara ini merupakan negara demokrasi. Undang-Undang Pers yang ada di Indonesia sangat menjamin kemerdekaan pers.

“Undang-Undang Pers kita itu alhamdulillah salah satu yang termasuk dianggap liberal, menjamin kemerdekaan pers,” ucapnya, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Kasus Hoaks Megawati Koma, Dewan Pers Akan Analisis Badan Hukum Forum News Network

Dia menambahkan ada empat hal pokok yang membedakan antara pers dan media sosial adalah adanya verifikasi.

Dalam produk jurnalisme, semua harus terverifikasi. Menurutnya, apa yang disampaikan Hersubeno terkait kesehatan Megawati tersebut juga sudah melalui verifikasi.

Kedua, lanjut Ahmad, produk jurnalisme harus mengedukasi masyarakat.

Hal ketiga adalah fungsi menghibur, dan keempat, yang merupakan hal terpenting, adalah fungsi kritik sosial.

“Kritik sosial ini kepada siapa? Ya terutama pada pemerintah, wong pemerintah yang memegang uang, memegang anggaran, uang rakyat.”

Ahmad juga menjelaskan bahwa Forum News Network (FNN) yang dikelola oleh Hersubeno merupakan perusahaan pers. Hersubeno bahkan telah mengajukan pendataan pada Dewan Pers terkait perusahaan itu.

“Saya jelaskan bahwa FNN sudah melakukan semacam pengajuan aplikasi untuk mendatakan dirinya, bukan mendaftarkan, karena Dewan Pers bukan seperti Kementerian Penerangan,” tuturnya.

Dia melanjutkan, saat perusahaan termasuk dalam kriteria perusahaan pers, otomatis perusahaan tersebut masuk yuridiksi sebagai perusahaan yang dapat beroperasi dan memperoleh perlindungan hukum.

“Penyelesaiannya di Dewan Pers, bukan di kepolisian atau pengadilan.”

Baca Juga: Jika Konten ‘Megawati Koma’ Karya Jurnalistik, Dewan Pers Bakal Lindungi Hersubeno Arief

Ahmad juga menyampaikan, di alam demokrasi, tidak ada larangan terhadap jurnalis dalam menulis apa pun, sepanjang tulisan atau apa pun itu melalui proses verifikasi.

Verifikasi merupakan perbedaan utama antara jurnalisme dan media sosial murni. Dia mengibaratkan media sosial murni seperti warung kopi universal.

Di media sosial, semua orang boleh melemparkan isu apa pun, boleh melemparkan topik apa pun tanpa dia harus merasa bertanggung jawab.

“Makanya ada dikasih rambu-rambu, ada Undang-Undang ITE, yang sebenarnya bukan untuk mengatur kebebasan berpendapat atau berbicara,” tambahnya.

UU ITE, kata Ahmad, sesuai dengan namanya, seharusnya hanya mengatur tentang internet dan transaksi elektronik. Undang-undang itu dulunya dibentuk untuk kepentingan Kementerian Perdagangan.

“Tapi semua hal di Indonesia bisa dipolitisasi, bisa dibelokkan ke politik, sehingga malah lebih banyak untuk menjerat kebebasan berekspresi,” jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU