> >

Jokowi-Anies Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara

Sapa indonesia | 18 September 2021, 05:39 WIB

KOMPAS.TV - Bagaimana kelanjutan perkara gugatan pencemaran udara dari penggugat, Koalisi Ibu Kota, yang dikabulkan hakim dan memvonis bersalah Pemprov DKI Jakarta hingga pemerintah pusat sebagai tergugat?

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.

Hakim menyatakan para tergugat mulai dari Presiden Jokowi, Menteri LHK, Mendagri, Menkes, dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara.

Salah satu kuasa hukum penggugat berharap para tergugat memilih fokus melakukan perbaikan kondisi udara daripada melakukan upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi.

Setiap warga negara punya hak untuk menikmati udara yang bersih dan sehat. Pemerintah wajib menjamin adanya standar mutu lingkungan dan kualitas udara yang lebih baik.

Baca Juga: Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU