> >

Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan

Peristiwa | 17 September 2021, 16:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengunjungi kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya, dilansir dari Kompas.com, Jum'at.

Sebelumnya pada pada Selasa (14/9/2021) lalu, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor terkait kebakaran hebat di Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana itu.

Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.

Baca juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Victor diperiksa seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," kata Yusri

Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa itu.

Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU