> >

Bamsoet Pastikan Amendemen UUD 1945 Tak Akan Ubah Pasal Tentang Masa Jabatan Presiden

Politik | 17 September 2021, 15:58 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Golkar Tak Menjamin Amendemen UUD 1945 akan Berjalan Mulus

Selain itu, jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 bukanlah jalan yang mulus. Tetapi, jalan yang terjal dan berliku. Untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul. 

"Sebelum diagendakan dalam Sidang Paripurna MPR, usulan tersebut harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," ujarnya.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU