> >

Kerap Ditanyakan, Bolehkah PNS Pria Berambut Panjang atau Gondrong? Ini Jawaban BKN

Sosial | 16 September 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara. (Sumber: Kompas TV)

Jika menilik pemberitaan Maret 2021 silam Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peraturan yang mengatur jenis pakaian ASN, atribut, hingga urusan rambut.

Peraturan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Hati-hati, PNS yang Kedapatan Dukung Peserta Pemilu Bisa Langsung Dipecat

Dari peraturan tersebut tercantum Pasal 24 Permendagri Poin B yang berbunyi, “Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria."

Jika merujuk dari peraturan tersebut maka PNS tak diperbolehkan memiliki rambut panjang atau gondrong.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU