> >

Aturan Baru PNS: Tak Masuk Kerja, Siap Tukin Dipotong dan Jabatan Diturunkan

Update | 16 September 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menyepakati dan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan yang telah ditandatangani oleh Presiden ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.

Aturan anyar tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi Pegawai Negari Sipil (PNS).

PNS akan mendapatkan hukuman disiplin ringan hingga berat jika tak menaati kewajiban dan melakukan larangan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Hati-hati, PNS yang Kedapatan Dukung Peserta Pemilu Bisa Langsung Dipecat

Salah satu aturan dalam peraturan pemerintah terbaru adalah tentang disiplin masuk dan jam kerja bagi para PNS.

PNS yang melanggar aturan kewajiban masuk dan menaati jam kerja akan mendapatkan hukuman dari teguran hingga penurunan jabatan.

Berikut daftar pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat terkait jam kerja.

Pelanggaran ringan

  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.
  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga: Simak! Berikut Kewajiban dan Larangan bagi PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU