> >

KPU RI Minta Masa Kerja Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Politik | 16 September 2021, 14:31 WIB
Gedung KPU Pusat (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra meminta masa kerja komisioner KPU tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota diperpanjang jelang Pemilu 2024. Hal ini mengingat banyak yang periodenya berakhir pada 2023 mendatang.

"Kami berharap agar ini bisa diperpanjang, apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021). 

KPU RI telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024

Baca Juga: KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 7 Bulan

Ia mengatakan, usulan itu akan berdampak kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, nanti banyak rekan-rekan komisioner KPU yang masa jabatannya akan selesai pada tahun 2023.

Sebanyak 24 satuan kerja (satker) tingkat KPU provinsi dengan jumlah 136 anggota, yang berakhir masa jabatan di tahun 2023. Sementara di tahun 2024, sebanyak sembilan satker dengan jumlah 49 anggota.

Selain itu, satker KPU tingkat kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan di tahun 2023 sebanyak 317 satker dengan 1.585 anggota. Sementara di tahun 2024, sebanyak 196 satker dengan 980 anggota yang berakhir masa jabatannya.

"Kami akan melakukan rekrutmen, karena masa jabatan mereka telah berakhir," kata Ilham.

Ia menyatakan proses itu akan memengaruhi sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan. Bahkan, kata Ilham, akan ada satker KPU yang dilakukan pergantian di saat menjelang atau satu hari setelah hari pemilihan.

"Ini merupakan kendala bagi KPU, karena para pengganti juga belum melalui proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya," ujar Ilham.

Baca Juga: Pertimbangan KPU Usulkan Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Selain itu, usulan perpanjangan itu muncul karena saat proses rekrutmen selesai, para anggota KPU yang tidak terpilih, biasanya melakukan gugatan di pengadilan atau gugatan ke DKPP.

"KPU RI yang diberikan kewenangan untuk rekrutmen berdasarkan undang-undang, juga akan disibukkan dengan persoalan hukum terkait penerimaan tersebut," kata Ilham.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU