> >

Hati-hati, PNS yang Kedapatan Dukung Peserta Pemilu Bisa Langsung Dipecat

Hukum | 16 September 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:

  • Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dilansir dari laman resmi Sekretaria Kebinet, ketentuan mengenai disiplin PNS di atas berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Tidak Netral Dalam Pemilu Dipecat

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU