> >

Bantah Penyaluran Pegawai ke Institusi Lain, Pimpinan KPK: Harus Berasal dari Permintaan Pribadi

Politik | 15 September 2021, 23:39 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Saya ambil contoh saat 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Itu pun sama, yang mau siapa, yang berkenan dan bersedia 18 orang, yang enam tidak bersedia. Kira-kira begitu. Jadi, kami tidak ada menawarkan atau meminta, tidak ada itu, tetapi kami menampung keinginan," terang Firli.

Oleh karena itu, KPK memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021.

Enam dari 56 pegawai KPK di antaranya sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. 

Namun karena tidak mengikuti, maka pegawai tersebut tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pegawai Tak Lolos TWK Minta Dibantu Pimpinan Selepas dari KPK

Sisanya, 50 pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU