> >

Ramai Pelarangan Iklan dan Etalase Rokok di Minimarket, Ini Tanggapan Wagub DKI

Peristiwa | 14 September 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi rokok menyebakan berbagai penyakit dan menggangu kesehatan. (Sumber: Amritanshu Sikdar / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kini tengah gencar menutup etalase rokok di minimarket maupun toko kelontong. 

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan upaya ini merupakan bagian dalam program Jakarta bebas rokok. 

Namun, ia menekankan, ini bukan berarti rokok kemudian dilarang, hanya pemasangan rokok di etalase rokok yang dilarang. 

"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok, tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," kata Riza di Balai Kota, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: YLKI Tolak Pemberlakuan SNI untuk Produk Hasil Tembakau Seperti Rokok dan Vape

Peraturan ini sebenarnya tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.

Dalam Sergub No. 8/2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2021 lalu ini, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.

Ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Arifin mengatakan, pelarangan ini dilakukan mengikuti aturan yang ada.

"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," ucap Arifin saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (14/9/2021).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU