> >

Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap, Golkar: Kami Berpedoman pada Asas Praduga Tak Bersalah

Hukum | 14 September 2021, 19:44 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)

Baca Juga: Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Lie, pada sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin untuk berdiskusi dengan Maskur Husain. Diskusi tersebut dilakukan untuk meminta kesanggupan Robin mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Singkat cerita, Robin dan Maskur Husain bersepakat mengurus kasus asal diberi imbalan uang Rp4 miliar oleh Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Permintaan ini disetujui oleh Azis Syamsuddin dengan mengirimkan uang muka Rp100 juta ke Robin dan ke Maskur Husain Rp200 juta melalui transfer rekeningnya pada 3 dan 5 Agustus 2020.

Selain itu, pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsuddin di rumah dinas wakil pimpinan DPR tersebut.

“Di mana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” tambah jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU