> >

PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021

Peristiwa | 14 September 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik yang juga diatur dalam perpanjangan PPKM Level mulai 14 hingga 20 September 2021. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, 14 hingga 20 September 2021. 

Hal tersebut langsung disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam.

Luhut yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan jumlah kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 turun signifikan.

“Dari 11 kabupaten/kota pada minggu lalu, jumlah daerah PPKM Level 4 berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota,” ujarnya.

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya yakni syarat pelaku perjalanan domestik selama PPKM diterapkan, seperti yang tercantum dalam instruksi terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Inmendagri Nomor 42/2021.

Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Perlu diketahui, terkait syarat melakukan perjalanan di Jawa-Bali, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 20 September 2021, Bali Turun ke PPKM Level 3

Di mana pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bus, kapal laut, maupun kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU