> >

Simak! Daftar Passing Grade Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2021

Indonesia update | 13 September 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi peserta seleksi CPNS dan PPPK tengah mengikuti pembekalan. (Sumber: TribunJateng.com/Mahfira Putri)

Guru SMP

  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Bahasa Indonesia: 265
  • Bahasa Inggris: 270
  • Bimbingan Konseling: 270
  • IPA: 270
  • IPS: 305
  • Matematika: 205
  • Penjasorkes: 280 PPKN: 330
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 250
  • Seni Budaya: 280
  • TIK: 235

Guru SLB

  • Agama Budha: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Pendidikan Khusus: 270
  • Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:
  • Agama Budha: 325
  • Agama Hindu: 325
  • Agama Islam: 325
  • Agama Katolik: 325
  • Agama Kristen: 325
  • Antropologi: 200
  • Bahasa Arab: 275
  • Bahasa Indonesia: 310
  • Bahasa Inggris: 285
  • Bahasa Jepang: 225
  • Bahasa Jerman: 270
  • Bahasa Mandarin: 290
  • Bahasa Perancis: 240
  • Bimbingan Konseling: 285
  • Biologi: 295
  • Ekonomi: 275
  • Fisika: 250
  • Geografi: 250
  • Kimia: 290
  • Matematika: 290
  • Penjasorkes: 270
  • PPKN: 320
  • Prakarya dan Kewirausahaan: 260
  • Sejarah: 300
  • Seni Budaya: 265
  • Sosiologi: 260
  • TIK: 250

Baca Juga: BKN Ungkap 4 Kategori Materi Seleksi untuk PPPK, Ini Rincian Lengkapnya

PPPK Non-Guru 2021

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128, seleksi kompetensi PPPK Non-Guru terbagi ke dalam beberapa materi yang masing-masing memiliki nilai passing grade sendiri.

Misalnya, nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial besarnya 130 dari 200, kompetensi sosial kultural 130 dari 200, dan wawancara 24 dari 40.

Sementara itu, dengan nilai kumulatif 450, nilai ambang batas untuk kompetensi teknis disesuikan pada masing-masing jabatan yang dilamar peserta.

Jabatan dengan nilai ambang batas sebesar 203:

  • Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana
  • Ahli Pertama - Pengawas Koperasi
  • Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Asisten Pelatih Olahraga
  • Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Terampil - Teknik Pengairan
  • Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan
  • Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
  • Terampil - Penguji kendaraan Bermotor

Jabatan dengan nilai ambang batas sebesar 225:

  • Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan
  • Ahli Pertama - Teknik Pengairan
  • Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  • Terampil - Surveyor Pemetaan
  • Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Ahli Pertama - Pustakawan
  • Terampil - Pustakawan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan
  • Pemula - Penyuluh Kehutanan
  • Terampil - Penyuluh Kehutanan
  • Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  • Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  • Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
  • Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  • Ahli Muda - Dokter

Jabatan dengan nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

  • Ahli Pertama - Pelatih Olahraga
  • Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan
  • Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan
  • Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
  • Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan
  • Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:
  • Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kemenpan RB


TERBARU