> >

Mulai Besok, Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, dan KRL Wajib Sudah Vaksin

Peristiwa | 13 September 2021, 14:56 WIB
Penumpang Kereta Rel Listrik atau KRL memakai masker. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menetapkan bahwa seluruh penumpang kereta wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan baru ini bakal berlaku mulai besok, Selasa (14/9/2021), bagi seluruh penumpang kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu.

Dengan berlakukan kebijakan ini, maka Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), surat tugas, maupun keterangan lain tidak lagi menjadi syarat perjalanan untuk moda transportasi kereta api.

Baca Juga: KAI Tekankan Seluruh Penumpang Kereta Wajib Sudah Divaksin

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Joni menjelaskan bahwa bukti penumpah sudah divaksin Covid-19 akan diperiksa melalui layar komputer petugas sebelum penumpang naik kereta. PT KAI telah mengintergrasikan data dari aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan calon pelanggan KA Lokal untuk menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli atau memesan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokan data yang ada di sertifikat vaksin.

Selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan kartu identitas, PT KAI juga mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh untuk menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Baca Juga: Cek Jadwal Perjalanan Kereta Bandara YIA yang Bikin Hemat Waktu

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak bisa vaksin karena memiliki komorbid?

Joni menegaskan bahwa pelanggan yang memiliki kondisi khusus atau penyakit komorbid dan tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kembali ditegaskan bahwa pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Prambanan Ekspress (Prameks) telah dikenai aturan baru ini sejak 8 September 2021. Penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun  melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU