> >

Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado

Hukum | 13 September 2021, 14:09 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Robin.

Baca Juga: MKD DPR Belum akan Proses Azis Syamsuddin karena Menunggu Vonis Pengadilan

Dalam persidangan itu, Robin juga sempat meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal," ucap Robin.

Sementara itu, Maskur Husain juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Setelah saya mendengar dan menyimak dakwaan, karena apa yang dibacakan berkaitan langsung dengan profesi sebagai seorang advokat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan praktik peradilan dan saya paham betul dengan apa yang saya lakukan maka saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Maskur.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK

Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Kemudian dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terkait Azis Syamsuddin, KPK: Sepanjang Ada Alat Bukti Siapa pun Pasti Jadi Tersangka

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU