> >

Catat! Berikut Aturan Tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang Dimulai Hari Ini

Update | 13 September 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021 yang akan dibuka pendaftarannya mulai 31 Mei 2021 ini. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahap Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru 2021 mulai digelar hari ini, 13 September 2021.

Terkait itu, ada aturan tambahan mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Aturan anyar tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.

Pengumuman tersebut dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 12 September 2021, ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 yang Tidak Memenuhi Syarat

Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang baru ditambahkan ini adalah terkait penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti ujian PPPK Guru 2021.

Berikut aturan tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru selengkapnya:

  1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;
  2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;
  3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;
  4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021);
  5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;
  6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Baca Juga: BKN Ungkap 4 Kategori Materi Seleksi untuk PPPK, Ini Rincian Lengkapnya

Sebelumnya, Kemendikbudristek juga mengeluarkan Pengumuman Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Melalui pengumuman tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU