> >

Perkosaan Siswi di Papua, KPAI: Perkosaan Anak Adalah Pidana Berat, Harusnya Tidak Ada Perdamaian

Hukum | 12 September 2021, 20:25 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyebut, kasus perkosaan anak merupakan pidanan berat, sehingga seharusnya tidak ada perdamaian untuk kasus semacam itu. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia berpendapat bahwa kasus dugaan perkosaan yang menimpa empat siswi di Jayapura merupakan tindak pidana berat, sehingga seharusnya tidak ada perdamaian untuk kasus ini.

Penjelasan itu disampaikan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Minggu (12/9/2021).

Retno mengatakan, pihaknya mengikuti pemberitaan tentang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum politikus dan pejabat di Papua tersebut.  Dari pemberitaan yang beredar, lanjut Retno, sudah ada perdamaian.

Tetapi, tindakan perkosaan adalah tindak pidana, yang menurutnya tidak ada perdamaian. Terlebih jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tapi kan ini tindakan pidana. Tindakan pidana harusnya tidak ada perdamaian, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah perbuatan pidana, bahkan itu adalah pidana berat,” ucapnya menguraikan.

Baca Juga: KPAI Minta Dugaan Kasus Pemerkosaan 4 Siswi Jayapura oleh Oknum Pejabat Diusut Tuntas

KPAI, lanjut Retno, mengecam tindakan tersebut, dan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, meskipun ini dilakukan oleh pejabat.

“Apalagi ini tindak perkosaan dan korbannya adalah anak di bawah umur.”

Dalam menangani kasus ini, Retno meminta agar pihak kepolisian menerapkan undang-undang perlindungan anak. Sebab, menurut undang-undang perlindungan anak, kasus perkosaan atau pidana lain yang korbannya adalah anak, hukumannya lebih berat.

Dia juga meminta agar keempat siswi tersebut memperoleh perlindungan. Sebab, kasus ini melibatkan pejabat.

Dia mengkahwatirkan para siswi tersebut akan mendapatkan tekanan-tekanan.

“Nah, ini memerlukan perlindungan. Untuk itu kami mendorong LPSK untuk hadir dan melindungi para korban,” lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU