> >

Kuasa Hukum MS Sebut Kliennya Diminta Cabut Laporan dan Minta Maaf Saat Dipanggil ke Kantor KPI

Hukum | 10 September 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi perundungan dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum MS, korban pelecehan seksual dan perundungan, Rony E Hutahaean mengungkapkan bahwa kliennya disodori surat damai saat diminta datang ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertemu dengan terduga pelaku.

Pertemuan tersebut diketahui berlangsung di kantor KPI, Jakarta, pada Rabu (8/9/2021).

Rony mengatakan kliennya sempat diberikan empat poin rencana damai yang cenderung merugikan. “Salah satu adalah mencabut laporan polisi," kata Rony dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum MS Mencium Upaya Pihak Tertentu Agar Kliennya Mau Berdamai Demi Nama Baik KPI

Selain diminta mencabut laporannya, lanjut Rony, kliennya juga diminta untuk meminta maaf, "Kedua adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” tambahnya.

Kata Rony, poin rencana damai itu tidak bisa diterima oleh kliennya. Korban pun langsung menghubungi Rony selaku kuasa hukumnya.

Rony lalu meminta kliennya tidak menandatangani surat apa pun yang disodorkan dalam pertemuan tersebut. “Sehingga beliau merasa ini tidak benar, kok saya korban, kok saya yang minta maaf lalu disuruh cabut laporan polisi,” terangnya.

Pada pertemuan itu, lanjut Rony, MS diundang oleh KPI untuk melakukan pertemuan internal tanpa didampingi kuasa hukum.

Menurut penuturan Rony, dalam pertemuan tersebut, ada pihak yang menyatakan MS tidak memiliki bukti kuat.

Sehingga, para terlapor akan melaporkan balik ke Polres Jakarta Pusat. Rony tidak menyebut pernyataan tersebut merupakan ancaman atau tekanan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU