> >

Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Hukum | 6 September 2021, 23:55 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menggunakan pakaian tahanan setelah terjaring OTT Bareskrim dan KPK dalam dugaan jual-beli jabatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Menanggapi nota keberatan kuasa hukum, JPU Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menjelaskan jika jaksa akan memberikan tanggapan eksepsi pada pekan depan.

"Kita akan berikan tanggapan minggu depan," kata Andie.

Perlu diketahui, dalam dakwaan pada sidang pekan lalu, jaksa menyebut terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat meminta uang sebesar Rp10-15 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Novi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Mei 2021 lalu.

Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan sepuluh orang termasuk Novi.

Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bantah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang Klaim Jadi Kader PDIP

Lalu, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU