> >

Holywings Kemang Sudah Langgar PPKM Berulangkali, Terancam Denda Rp50 Juta

Peristiwa | 6 September 2021, 18:09 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, disebut telah melakukan pelanggaran berulang kali sehingga terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang, mengatakan bahwa Holywings Kemang sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. 

"Kalau di Kemang sudah tiga kali (pelanggaran)," kata Ujang saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/9/2021). 

Ujang menjelaskan, pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021. Pelanggaran kedua pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga yang terjadi pada Sabtu (4/9/2021) malam. 

"(Pelanggaran) yang pertama kurang lebih bulan Februari 2021. Kedua kurang lebih Maret 2021, yang ketiga ya ini," kata Ujang. 

Baca Juga: Disidak Polisi, Kafe Holywings Epicentrum Juga Langgar PPKM

Ujang menjelaskan, untuk pelanggaran pertama, akan dikenakan teguran tertulis. Lalu akan berubah menjadi penutupan 3x24 jam untuk pelanggaran kedua. Selanjutnya akan dikenakan denda jika masih melanggar.

Jika kemudian masih melanggar, akan dilakukan pembekuan dan terakhir akan dilakukan pencabutan izin. 

"Jadi kalau misalnya, pertama kali (melanggar) itu teguran tertulis. Meningkat kepada penutupan 3x24 jam, (selanjutnya) dikenakan namanya denda, terus berikutnya pembekuan sementara, baru pencabutan izin. Seperti itu tahapannya di Pergub No. 3 Tahun 2021," kata Ujang. 

Untuk sementara, kata dia, Holywings Kemang akan ditutup 3x24 jam, dan belum dikenakan denda.

"Belum. Baru mau dikenakan denda," kata Ujang.

Denda yang akan dikenakan berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2021 yaitu maksimal 50 juta. 

Baca Juga: Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menutup kafe Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) malam. Penutupan tersebut dilakukan karena kafe itu menimbulkan kerumunan dan kedapatan melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Ketentuan tentang penutupan bagi yang melanggar PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Pada pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa: 

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan;

c. denda administratif;

d. pembekuan sementara izin; dan/atau

e. pencabutan izin

Baca Juga: Satpol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Setelah Langgar PPKM

Lalu, pada Pasal 12 ayat (2) disebutkan (a) jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 maka akan diberikan teguran tertulis. 

(b) jika mengulangi pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dilakukan penghentian sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran/tempat kerja, dan; 

(c) jika masih mengulangi pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah mendapatkan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU