> >

MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju

Hukum | 6 September 2021, 14:19 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Sebab, bagaimanapun, KPK pasti memiliki data yang kuat sebelum meminta  pencekalan terhadap seseorang.

Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin

“Orang dicekal itu kalau tidak punya data yag kuat Namanya zhalim. Jadi kalau  mencekal, ada data yang kuat” paparnya.

Boyamin juga menilai KPK pasti memiliki data dan bukti yang kuat sehingga memasukan nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan kepada Stepanus Robin Pattuju.

“Memasukan nama ke dalam dakwaan mestinya juga punya data ataupun bukti yang kuat. Karena apapun itu ini bukan main-main  karena sudah dibacakan di depan hakim dalam sidang dakwaan,” tuturnya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU