> >

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Hukum | 6 September 2021, 12:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)

Firli memastikan KPK masih terus bekerja mendalami kasus ini, dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar dia.

Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK."

Lebih lanjut, Firli memahami adanya keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi terkait kasus tersebut dapat terus berjalan.

Namun, pihaknya perlu mempelajari dan mendalami lebih jauh terhadap kasus tersebut.

Termasuk keterangan yang disampaikan baik sexara lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga: Formappi Tagih Janji MKD yang Belum Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Firli.

Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.

Dugaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat Usai Bupati Ditangkap KPK

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” seperti ditulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id.

Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS.

Baca Juga: Ini Harga 2 Sepeda Mewah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Disita KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU