> >

KPK Temukan Dokumen dan Uang dalam Pengeledahan Rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Hukum | 4 September 2021, 22:02 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan). (Sumber: Kompas.TV)

Dalam kasus ini, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mematok tarif sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare kepada pegawai negeri sipil di Pemkab Probolinggo yang akan ditunjuk sebagai pejabat sementara Kepala Desa.

Terhitung mulai 9 September 2021, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan selaku pihak penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Merilis 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Sementara 18 pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU