> >

KPI Bebastugaskan Pegawai Pelaku Pelecehan Seksual dan Ancaman 11 Tahun Penjara

Peristiwa | 4 September 2021, 06:10 WIB
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyatakan, pihaknya akan mendukung proses hukum bagi para terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan pegawai KPI. (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual di lembaganya. Salah satunya, KPI Pusat mendukung proses hukum pada para pelaku yang merupakan pegawai lembaga itu.

“Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat,” tulis Agung dalam keterangan resmi, Jumat (3/8/2021).

Selain itu, Agung membeberkan empat poin lain tindak lanjut kasus pelecehan seksual dan perundungan (bully) itu.

Baca Juga: Komnas HAM Duga KPI Lakukan Pembiaran Kasus Pelecehan, Irsal Ambia: Kita Sudah Lakukan Langkah

Agung menyebut KPI Pusat menjamin keterbukaan informasi untuk penyelidikan sebagai bentuk dukungan pada proses hukum.

Lalu, KPI Pusat juga berjanji memberi pendampingan hukum pada korban kekerasan seksual.

“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” kata Agung.

Sejak kemarin, KPI pun telah memeriksa terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual. KPI Pusat, kata Agung, telah pula membebastugaskan pelaku dan korban.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” pungkas Agung.

Sementara, Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan penyelidik akan memeriksa lima terduga pelaku sesuai laporan korban.

Kelima terlapor itu akan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/9/2021). Setyo mengatakan, penyelidikan ini terkait dugaan perbuatan melanggar kesopanan dan cabul disertai ancaman kekerasan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU