> >

Komnas HAM Duga KPI Lakukan Pembiaran Kasus Pelecehan, Irsal Ambia: Kita Sudah Lakukan Langkah

Berita utama | 3 September 2021, 22:02 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengklaim, penonaktifan 7 pegawainya baru-baru ini merupakan bentuk bahwa institusi itu tidak tinggal diam dalam merespons kasus dugaan perundungan dan kejahatan seksual yang terjadi sejak 2012.

Pernyataan itu sekaligus menanggapi pendapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) yang menilai KPI telah melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan perundungan dan kejahatan seksual di institusinya.

“Kita sudah melakukan langkah, di antaranya adalah penonaktifan dan ini diberlakukan karena untuk membantu proses penyidikan kepolisian,” demikian Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsan Ambia dalam keterangannya pada Kompas TV, Jumat (3/9/2021).

“Ini sekarang lagi berjalan di kepolisian jadi kita paralel untuk memastikan bahwa terduga pelaku ini juga bisa fokus pada pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” terangnya.

Selain itu, Irsal Ambia menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 7 terduga pelaku atas kasus tersebut.

Baca Juga: Sakit, Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Penuhi Undangan Komnas HAM

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari investigasi untuk memastikan posisi kasus yang terjadi sebenarnya seperti apa.

“Karena berdasarkan dari laporan yang disampaikan oleh korban, ini kan ada pelecehan yang sifatnya penelanjangan dan semacamnya lalu bully-an verbal gitu ya,” ujarnya seraya menguraikan, “Jadi kalau yang dugaan pelecehan itu dilakukan hanya satu kali di tahun 2015, menurut keterangan korban, lalu bully-an verbal yang mungkin berulang selama rentang waktu itu.”

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, ada dugaan pembiaran yang dilakukan KPI dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawainya.

Karena itu, Komnas HAM mengaku kembali menangani kasus yang pernah dilaporkan tersebut saat ini.

Baca Juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

“Kenapa kemudian Komnas HAM saat ini menangani kembali, karena kami melihat ada dugaan pembiaran, ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik,” kata Beka Ulung Hapsara.

“Sehingga pertama berulang dan yang kedua juga berakibat kepada soal psikis begitu, trauma, terus juga fisiknya.”

Dalam keterangannya, Beka menuturkan, Komnas HAM akan memeriksa korban, KPI, hingga kepolisian dalam menyikapi kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual di KPI.

“Apakah ada upaya yang dilakukan oleh KPI selama ini untuk merespon peristiwa yang ada, karena ini kan peristiwanya berulang begitu,” ujarnya.

“Terus siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespon peristiwa yang ada, kasus ini, terus soal SOPnya itu, operating prosedur dari mereka dalam menghadapi kasus yang ada,” katanya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU