> >

Senin, Polisi akan Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

Peristiwa | 2 September 2021, 22:48 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Pusat akan melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku pelecehan seksual di KPI pada Senin (6/9/2021) mendatang.

"Senin sudah mulai dipanggil," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keterangan pers bersama KPI di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

Namun, polisi tidak mengungkap jumlah pelaku yang akan dipanggil pada Senin mendatang tersebut.

Berdasarkan surat terbuka yang dibuat korban, MSA, pelaku yang melakukan perundungan dan pelecehan seksual di KPI berjumlah sebanyak tujuh orang.

Para pelaku merupakan rekan kerja MSA di KPI.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Sudah Lapor Polisi

Selain para pelaku, Polres Jakarta Pusat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai pelapor atas kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.

Selain korban, Polres Jakarta Pusat juga telah memeriksa satu saksi terkait kasus yang dialami MSA 9 tahun yang lalu itu.

Terhadap kasus ini, Polres Jakarta Pusat menggolongkannya dalam dugaan pidana Pasal 289 KUHP jo Pasal 335, yaitu perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan.

"Jadi itu pasal yang kita terapkan. Ini masih sebatas dugaan dan masih ditindaklanjuti dan komitmen buat terang kejadian ini," tutur Setyo.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU