> >

Pemprov DKI Refocusing Anggaran Rp1,4 T untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Peristiwa | 2 September 2021, 20:07 WIB
Petugas mendorong tabung oksigen saat menyiapkan ruangan perawatan pada Tower 8 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan refocusing anggaran guna mempercepat penanganan Covid-19. 

Fokus dari refocusing alokasi anggaran tersebut ialah untuk insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan upaya prioritas lainnya. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan refocusing ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44 persen (Rp 1,4 triliun) dari total DBH (Dana Bagi Hasil). Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata Edi dalam siaran persnya, Kamis (2/9/2021). 

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Pfizer dari Amerika Tiba di Jakarta, Stok Vaksin Kini Mencapai 220 Juta

Edi menerangkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan buffer stock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi.

Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, relokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Alokasi anggaran ini juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan pada 2020. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Wagub DKI Minta Warga Tidak Euforia Berlebihan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU