> >

Anggota DPR Geram Pegawai KPI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Rekan Kerjanya: Tak Bisa Dibiarkan!

Hukum | 2 September 2021, 19:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Sumber: dpr.go.id)

Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa 5 Terlapor soal Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

"Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dalam kurun waktu 2011 hingga 2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Laporan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditangani Polres Jakpus

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.

KPI mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sikapi Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya, KPI Akan Lakukan 3 Langkah Ini

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU