> >

Kemenkes Beber Alasan Turunkan Harga Rapid Tes Antigen Jadi Rp 99 Ribu

Kesehatan | 2 September 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen. (Sumber: Dok : Humas Pemprov Sulsel)

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sementara sumber data terkait kewajaran harga, lanjut Fasial, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” kata Faisal.

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kemenkes kemudian melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Perlu diketahui, Kemenkes telah menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Syarat Penerbangan, Satgas Covid-19: Tes Antigen Calon Penumpang Pesawat Tetap Berjalan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU