> >

Luhut dan Moeldoko Perkarakan Aktivis, Pengamat: Tidak Pas, Mestinya Mengedepankan Dialog

Politik | 2 September 2021, 10:25 WIB
Pakar Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat langkah hukum yang dilakukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terhadap ICW dan Kontras (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat langkah hukum yang dilakukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terhadap ICW dan Kontras tidak tepat.

“Sangat tidak pas, begini, yang sering saya kritik itu banyak sekali pejabat yang bilang ini negara hukum, kita bawa ke ranah hukum, sebenarnya cara pandang ini keliru,” tegas Bivitri Susanti di KOMPAS TV, Kamis (2/9/2021).

“Konsep negara hukum itu justru berbicara tentang pembatasan kekuasaan dan hak asasi manusia. Ini kan soal kebebasan berpendapat ya dan sekali lagi ini bukan hujatan.”

Patut dipahami, kata Bivitri, dalam tata negara relasi antara penyelenggara negara dan warganya akan selalu berbenturan karena di situlah peran dari masyarakat sipil.

Oleh karena itu, sepatutnya pejabat publik bukan menempuh langkah hukum dalam keterbukaan publik tetapi mengedepankan dialog. Misal, katanya, menggunakan cara yang sama dengan yang dilakukan Haris Azhar.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Menuduh, Memfitnah, Mencederai Harkat dan Martabat itu Bukan Kritik

“Kalau Haris Azhar itu kan di Youtube, paparkan data kalau memang ada data tandingan, dipaparkan juga misalnya di channel-channel yang sama atau channel lainnya yang ditonton oleh audience serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, praktik demokrasi tidak hanya berada di bilik suara.

Dalam demokrasi, seharusnya pejabat publik menggunakan dialog dalam merespons pengawasan yang dilakukan oleh ICW, Kontras, dan Lokataru.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU